Islam Dalam Peranan Instrumen Analisis Sosial
Islam Dalam Peranan Instrumen Analisis Sosial
Tidak dapat dipungkiri, realitas sosial selalu mengalami perubahan.
Manusia sendiri-pun adalah makhluk sosial yang kehidupannya tidak akan terlepas
dari interaksi antara satu sama lain. Interaksi antara sosial dengan
kebudayaan, dengan suatu bangsa dan juga dengan era globalisasi menjadi
hubungan yang dapat mempercepat laju perubahan sosial. Pastinya, sangat jauh
berbeda antara nilai lama dengan nilai baru. Akan tetapi fenomena ini juga
menjadi dampak serius terhadap pranata hukum Islam. Terlihat, mengkristalnya
kesenjangan antara sebuah konsep dari hukum Islam yang telah mapan, harus
kembali ditata ulang karena perubahan realitas sosial.
Bagi kalangan
muslim, Al-Qur'an dan Al-Sunnah telah diakui sebagai sumber utama hukum Islam.
Namun, Apakah berakhirnya nuzul
al-qur'an dan finishnya kodifikasi hadith masih dapat merespon
segala permasalahan kemasyarakatan atau realitas sosial yang terus berlanjut
dan berubah sesuai perubahan realita sosial? Apakah berbagai macam bentuk adat
yang terbentuk dari realitas sosial dapat dicari rujukannya dalam kedua sumber
ini berdasarkan apa yang terekam pada zaman Rasulullah Saw?
Pada zaman
Rasulullah SAW, segala permasalahan sosial dapat teratasi hukum Islamnya, cukup
dengan dihaturkan kepada pembawa syari'at, Rasulullah Saw. Bahkan pada masa
itu, realitas sosial mengalami perubahan karena kedatangan Islam, dari zaman
jahiliah, menuju zaman yang terang. Tetapi, mengapa para ulama' berani
memperbarui hukum Islam? Hal ini seolah mengindikasikan bahwa Islam yang
dirubah dan mengalami perubahan, dan
bukan sebaliknya.
Al-Qur'an yang
menempati posisi sumber utama dalam Islam sebenarnya memiliki kandungan yang
luas. Kedudukan Al-Qur'an sebagai kalam Allah Ta'ala mengindikasikan bahwa semestinya
Al-Qur'an diposisikan sebagai sumber dari berbagai ilmu. Turunnya Al-Qur'an
sebagai tibyan, menunjukkan bahwa kandungan ayat-ayatnya dapat memuat
semua ilmu, baik kandungan yang tersurat atau kandungan yang tersirat.
Dalam al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an diterangkan bahwa kandungan
Al-Qur'an memuat penjelasan apapun. Banyak para pakar yang (mengaku telah)
menemukan berbagai bidang ilmu terkandung
di dalamnya, seperti ilmu kedokteran, arsitektur dan lain sebagainya.
Rasulullah Saw
yang memiliki misi menjelaskan kandungan Al-Qur'an, telah menutupi keraguan
yang dipengaruhi stigma konservatif-nya as-sunnah. Mafhum pula, bahwa amanah
yang diembankan pada utusan terakhir Allah Swt ini sangat agung di muka bumi,
yakni sebagai panutan seluruh umat di segala penjuru hingga hari akhir nanti.
Islam disebut agama yang paling semupurna, tidak lain hanyalah
karena keuniversal-an sumber utamanya, Al-Qur'an dan sunnah. Umat Islam-pun
telah mengakui, jika ingin menjumpai segala yang diekspresikan Rasulullah SAW,
dapat ditemukan dalam jejak rekam al-sunnah.
Perkembangan zaman
menuntut hukum Islam (fiqih) membuka ruang masuknya ijtihad. Sebab, di setiap
tempat terdapat perbedaan fakta sosial yang terlihat. Dalam masalah penetapan
hukum Islam, perlu adanya metode ilmiah yang mempertimbangkan dari pelbagai
kronologi yang terjadi di masa itu. Dengan berkembangnya permasalahan
kemasyarakatan, para intelektual Islam (baca: ulama') terdorong merumuskan
sebuah metode dalam mencetuskan hukum Islam. Sebagai pewaris nabi dan seorang
mujtahid, kalangan ulama' sangat pantas membuahkan berbagai representasi
kandungan Al-Qur'an dan as-sunnah. Di samping rujukannya akan tetap terpusat
pada kedua sumber ini, fenomenal buah pemikiran mereka adalah bentuk aktualisasi
dalam mendinamiskan isi yang di bawa Al-Qur'an dan as-sunnah.
Perumusan para
mujtahid (baca: para pakar Fiqh) yang tersusun dalam bentuk disiplin Ushul Fiqh
bukan sebuah penelitian yang cuma-cuma. Bidang kajian ini mereka gunakan
sebagai salah satu instrumen dalam menentukan sebuah hukum, ketika membaca
sebuah realitas kemasyarakatan. Sangat perlu diketahui pula, isi ayat-ayat
Al-Qur'an dan as-sunnah masih memberikan ruang untuk dimasuki ijtihad. Karena
yang dinamakan "dilalah" (petunjuk) sendiri ada yang bertaraf qath'i
(pasti) dan dzanni (prasangka).
Tidak hanya itu,
hukum Islam sendiri masih terdapat dua terma di sana. Ada yang beristilah
syari'at dan ada yang bernama Fiqh. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan
arti hkum Islam. Namun, masih memiliki perbedaan dapat dijadikan pertimbangan.
Perbedaannya ialah bahwa syari'at adalah hukum Islam yang berlaku sepanjang
masa, sedangkan Fiqh merupakan produk perumusan konkret hukum Islam yang
diaplikasikan pada suatu kondisi dan kronologi tertentu. Maka, buah pemikiran
para mujtahid (baca: pakar Fiqh) yang selalu berpeluang menerima pembaharuan
sesuai tuntutan perkembangan zaman ialah Fiqh. Keduanya sama-sama bersumber
pada Al-Qur'an dan as-sunnah. Dari sini, kandungan Al-Qur'an dan as-sunnah dalam
bentuk produk Fiqh akan tetap berlaku dalam menerima tuntutan perubahan
realitas sosial sesuai perkembangan zaman.
Lalu, Apakah Islam
yang membawa perubahan terhadap realitas sosial atau fakta sosial yang membawa
perubahan terhadap hukum Islam? Pada prinsipnya, kedua titik pembahasan
tersebut dapat dikatakan "benar". Islam dapat membawa perubahan
terhadap sosial kemasyarakatan, jika aturan atau hukum Islam tersebut telah
ditaati, terbentuk sebagai adat kebiasaan dan menjadi pegangan masyarakat.
Hukum Islam yang diserap sebagai hukum positif oleh suatu negara adalah bentuk
daripada Islam membawa perubahan pada realitas sosial. Dalam catatan sejarah,
kedatangan Rasulullah SAW dan Islam membawa perubahan terhadap masyarakat pada
masa itu. Tanpa dijelaskan dengan panjang lebar, perubahannya berupa dari era
Jahiliah menuju era Islam yang terang-benderang. Para pakar sejarah menegaskan
bahwa peradaban di kedua era ini sangat berbeda dan layaknya mengalami
perubahan dengan kedatangan Islam.
Adanya
produk-produk Fiqh yang baru melalui proses mempertimbangkan perubahan sosial,
telah menjawab titik pembahasan yang kedua. Buah pemikiran para mujtahid yang
sekarang dapat dikonsumsi sudah menggambarkan bahwa realitas sosial membawa
perubahan terhadap hukum Islam di sana. Pada masa khulafa'ur rasyidin semisal,
sayyidina Umar bin Khattab menetapkan eksekusi bagi peminum memabukkan dengan
jumlah 80 kali pukul. Produk penetapan ini berbeda dengan keputusan Rasulullah
SAW yang mengeksekusi orang-orang demikian dengan 40 kali pukul. Fenomena
sosial-lah yang telah merubah keputusan ini dan menjadi alasan bagi kronologi
keputusan sayyidina Umar bin Khattab. Pada waktu, munculnya gejala yang dialami
masyarakat yang mulai menganggap ringan terhadap eksekusi yang telah
diterapkan.
Instrumen yang
dapat dipergunakan untuk memahami isi kandungan Al-Qur'an dan as-sunnah ialah
ilmu Tafsir dan Ushul Fiqh. Mengenai kandungan yang tersembunyi dalam
Al-Qur'an, para konsumen dapat menangkapnya melalui hasil pemikiran ulama' yang
berupa kitab-kitab Tafsir. Ushul Fiqh-pun dapat berguna sebagai media dalam
menggali dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan as-sunnah yang selanjutnya
dipergunakan untuk melahirkan sebuah produk yang dinamai hukum Fiqh.*
*Hasil Kajian Literasi Antar Mahasantri (Kalam)
Komunitas HIKAM

Komentar
Posting Komentar