Poligami dan Spiritualitas Dalam Konsep Pernikahan Islam
Poligami dan Spiritualitas Dalam Konsep Pernikahan Islam Sumber gambar: riauonline.com Dalam dunia Islam, sebuah konsep pernikahan yang menginformasikan kaum laki-laki memiliki hak porsi empat istri, telah mengakar sebagai syari’ah, dan tidak sebaliknya. N ash-nash syar’i -pun telah mendokumentasikan konsep pernikahan semacam ini, salah satunya terekam dalam ayat Alqur’an yang berbunyi: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : d...