NKRI Vs Khilafah

NKRI VS KHILAFAH:
TEROR BUKAN ISLAMI


Sumber gambar: jalandamai.org.id



            Di era ini, khususnya yang dialami NKRI , banyak tragedi atau peristiwa yang dapat mengguncang ketenangan  kalangan non muslim – muslim. Fenomena yang terjadi ialah teror, kasus radikalisme bahkan ekstremisme, seperti munculnya fraksi-fraksi yang menentang sistem negara dan selainnya. Atas tragedi-tragedi ini, kaum muslim terkucilkan dan merasa bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi belakangan. Memang nampaknya yang memelopori dan melakukan kasus-kasus ini ialah orang-orang muslim. Seperti, teror yang dilakukan oleh para muslim dan mengakuinya sebagai jihad. Begitu pula, aksi-aksi radikal yang dilakukan oleh fraksi-fraksi Islam, seperti (ingin) mendirikan khilafah. Karena mereka menentang sistem pemerintahan dan kenegaraan NKRI.
            Aksi-aksi demikian diakuinya sebagai jihad karena menurut mereka, Islam tanpa jihad tidak akan mengalami perkembangan dan tidak menyebar, sebagaimana yang dilakukan di era Rasulullah SAW dan para khalifahnya yang melakukan jihad dalam memperluas wilayah Islam.
            Selain itu menurut mereka, orang-orang yang mendukung sistem NKRI, baik Pancasila atau UUD adalah orang yang fanatik kebangsaan. Mereka telah terbutakan oleh fanatik semacam ini, sehingga melupakan pedoman agung Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Karena, mereka lebih setuju menjadi Pancasila dan UUD sebagai dasar negara dan pedoman NKRI, bukan Al-Qur’an dan Sunnah. Padahal dengan terwujudnya Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman agung negara,  akan tetap menjamin kesejahteraan non muslim. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW mempererat kaum Anshar dan Muhajirin, muslim dan non muslim dalam sistem Islam.
            Sebelum berbicara tentang kenegaraan Indonesia, perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki empat pilar negara sebagai pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD. Seseorang yang telah tertanam dan mencerminkan kehidupannya sesuai empat pilar tersebut, niscaya ia disebut manusia Indonesia yang nasionalis atau berbangsa dan bernegara. Sebenarnya, empat pilar tersebut berintisari pada satu pilar, yaitu Pancasila. Seakan satu pilar ini layaknya seperti ibu yang melahirkan tiga pilar lainnya.
            Aplikatifnya, Pancasila merupakan pedoman utama atau filosofi negara yang dijadikan semcam kompas dalam menentukan parameter undang-undang. Sedangkan, undang-undang adalah peraturan. Bhineka dan NKRI hanyalah sebuah moto dan identitas negara Indonesia. Memang di setiap suatu negara, memiliki dasar negara atau dasar filsafat negara (philosofische grondslog) tersendiri. Perumusannya merupakan suatu yang sangat urgen dan fundamental bagi suatu negara, agar dasar negara tersebut menjadi pedoman utama atau sumber pokok yang mendasar. Dalam sistem negara Indonesia, Pancasila-lah yang menyandang gelar-gelar ini. Karenanya, nama lain dari negara Indonesia adalah negara Pancasila
            Menurut Bahtiar Effendy, perseteruan yang selalu menghiasi zona pemikiran politik Islam di Indonesia terpola dalam tiga paradigma, yaitu paradigma fundamentalis (berkeinginan diterapkannya syari’at Islam sebagai negara Islam), paradigma reformasis (hanya memasukkan nilai-nilai substansial agama dalam sistem pemerintahan) dan paradigma akomodasionis (kooperatif dengan pemerintahan yang ada). Sebagai jawaban permasalahn yang diangkat, lebih tepatnya ialah paradigma fundamentalis, konsesus ormas-ormas Islam menyetujui bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Dibuktikan, bahwa Pancasila yang merupakan pedoman utama negara tidak keluar dari koridor substansi keislaman. Ketidak komprehensifnya pemahaman atas teks-teks syar’i sebagai salah satu faktor terbentuknya ideologi radikal, dapat dimentahkan oleh pemahaman bahwa seluruh esensi sila per-sila dalam Pancasila sangat selaras dengan kandungan beberapa ayat yang terdokumentasi dalam Al-Qur’an, bahkan didukungnya.
            Asumsi yang menyatakan berdirinya Al-Qur’an dan Sunnah sudah menjamin kesejahteraan muslim dan non muslim, tidak dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Karena Indonesia adalah suatu negara yang menghimpun segala manusia Indonesia yang berbeda-beda ras dan agama, tidak hanya dihuni dan dibangun oleh front Islam, kaum nasionalis sekuler pula ikut terlibat. Sejauh analisis, kesejehteraan bangsa Indonesia lebih terlestari dengan sistem pemerintahan NKRI, bukan sistem Islam yang diterapkan di zaman Rasulullah SAW. Meskipun demikian, etos Pancasila masih mengilustrasikan roh Islam. Hanya saja, legalitas sistem negaranya secara tegas bukan dikenal dengan negara Islam.
            Orang-orang yang hendak membangun khilafah islamiyah tidak menyadari bahwa sebenarnya negara Pancasila juga disebut dar al-islam. Menjunjung tinggi Pancasila bukan berarti mengangkatnya sebagai agama. Pancasila hanyalah sebuah prinsip fundamental. Tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat pula dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Alasan lain membuktikan bahwa negara Pancasila tetap melestarikan kebebasan manusia Indonesia muslim dalam menegakkan ajarannya, bahkan melindunginya dengan undang-undang. Negara semacam ini dapat dinamai dar al-islam.
            Islam dan Pancasila, keduanya sama-sama mengangkat tinggi nilai kemanusiaan. Selain itu, menentukan status sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara Islam, dapat melalui sisi keamanan dan kebebasan penduduk muslim dalam menjalankan syari’at Islam. Islam tidak perlu dilibatkan dalam sebuah sistem kenegaraan dan pemerintahan. Islam bukan sebuah sistem, melainkan sebuah ajaran dan esensial. Pemaknaan negara Pancasila dengan model bukan negara Islam namun masih melestarikan ajaran keislaman adalah statement yang lebih mendekati rahmatan lil ‘alamin. Sehingga, para intelektual Islam menyadari bahwa Pancasila adalah ideologi yang syar’i
            Beralih pada menelaah tragedi teror yang beredar, banyak yang mengungkapkan statement “Islam Agama Terorisme”, dikarenakan menurut mereka hanya orang-orang beragama Islamlah yang melakukan tindakan teror. Memang, mengkristalnya tuduhan yang demikian lantaran tragedi-tragedi teror yang beredar diakui pelaku tindakan tersebut adalah orang-orang muslim. Menurut mereka, aksi yang telah dilancarkan adalah representasi dari jihad yang disyari’atkan dalam Islam. Ideologi radikal sejenis ini terlahir dari embrio pemahaman bahwa jihad merupakan bagian integral dan satu-satunya ajaran yang ada di ajaran Islam. Tegas mereka, jihad adalah hal yang menerapkan pola-pola militerisme dan selalu menyatakan perang itu suci. Namun, sebenarnya mereka telah mensalahpahami pemaknaan mengenai jihad.        
            Jika diverifikasikan lebih mendalam, teror bukanlah jihad. Konsep keduanya sangat jauh berlawanan. Teror adalah aksi tanpa ada tanda, lebih jelasnya ialah secara tiba-tiba, sedangkan jihad adalah semacam cara untuk membela diri lantaran telah diserang lebih dahulu. Sebagai salah satu sumber ajaran Islam, Al Qur’an telah merumuskan ketentuan-ketentuan jihad, sebagai berikut:
1.        Jihad hanya dapat dilakukan kepada orang-orang yang telah memulai perang lebih dulu. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِين
            “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Baqarah: 190)
2.        Jihad hanya dapat dilancarkan terhadap orang-orang yang mendzalimi kaum muslim dan mengusir mereka dari agama dan kampung halaman mereka. Bahkan sebaliknya, kaum muslim dianjurkan berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kaum muslim, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
            “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahinah: 8)
3.        Jika terdapat kecenderungan dari pihak musuh untuk berdamai, maka lebih diutamakan membantu usaha perdamaian mereka tanpa adanya peperangan. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
            “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Anfal: 61)
4.        Martabat dan diri para tawanan perang hendaknya dipelihara. Allah Ta’ala berfirman:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا . إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا
            Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al Insaan: 8,9)
            Dengan kerangka doktrinal jihad sedemikian rupa, dapat dipahami bahwa Islam sendiri tidak mensyari’atkan aksi teror secara liar. Al-Qur’an yang merupakan sumber pokoknya tidak sedikit-pun merekomendasikannya. Mungkin, orang-orang muslim yang telah melakukannya, belum memahami dengan totalitas mengenai pemaknaan jihad.
            Jika ditelusuri kembali, sebenarnya Islam adalah agama sempurna dan penuh dengan kedamaian dalam ajarannya, dari dulu hingga sekarang. Hanya saja, terdapat beberapa individual muslim yang belum mencapai taraf demikian. Artinya, mereka belum mencerminkan nilai keislaman sepenuhnya, bahkan jauh berlawanan darinya. Pengklaiman “Islam sebagai agama terorisme” tidak dapat dijadikan patokan, hanya memandang satu sudut ilustrasi fakta bahwa yang melancarkan aksi teror adalah orang-orang muslim sendiri, tanpa menelusuri lebih jauh ajaran yang sebenarnya. Bercermin pada misi besar Rasulullah SAW yang seringkali terlewatkan:
إنما بعثت لأتمم صالحي الأخلاق
            “Saya hanya diutus untuk menyempurnakan orang-orang memiliki akhlak.” (H.R Bukhari).
            Penilaian seharusnya berdasarkan sifat perindividu. Islam adalah sebuah ajaran atau agama yang tentunya terdapat beberapa individual yang belum merealisasikannya, bukan sebuah ras yang berkesan memukul rata seluruh karakter kaum muslim berdasarkan hasil kesimpulan fisik. Orang baik atau yang jahat sama-sama ada yang beridentitas muslim. Tera Islam tidak dapat dilibatkan dalam hasil sebuah penilaian, namun hasil penilaian hanya tertuju pada kualitas individual dalam mencerminkan ajaran Islam.
            Sebagai bukti yang berbicara kemurnian ajaran Islam, kandungan firman Allah Ta’ala:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
            “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Nahl: 125)
            Menurut komentar al-Zuhaili mengenai ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan metode berdakwah tidak seharusnya mengandalkan tindakan kekerasan ataupun teror. Melainkan, dengan hikmah atau ilmu dalam berkhithab atau bercakap-cakap, bersikap lemah lembut atau beretika dan nasehat atau pelajaran yang baik. Jika membantah, dibantah dengan bantahan yang baik pula. Inilah yang dibutuhkan untuk menanamkan akidah dalam hati seseorang.
            Ayat lain juga membunyikan:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُتَّقُونَ  [البقرة:177]
            “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)
Dalam Syarh al-Arba’in, Athiyah menegaskan bahwa kosa kata al-birr yang dibunyikan dalam ayat di atas mengindikasikan bahwa segala sisi syari’at terbangun atas dasar husn al-khulq atau etika. Secara eksplisit, narasi ayat ini mengilustrasikan bahwa esensial husn al-khulq adalah syari’at, baik kewajiban dan kesunnahan. Sehingga, menghasilkan kesimpulan bahwa husn al-khulq atau segala budi pekerti yang mulia menempati posisi sebagai ushul ataupun furu’.
            Dari sini, kemurnian ajaran Islam dipahami sebagai agama yang penuh dengan nuansa etika atau kelembutan dalam bersikap. Begitu pula, dominansi dakwah penyebaran Islam lebih mengandalkan etika, lemah lembut dan perkataan yang baik, bukan jihad atau kekerasan, meskipun jihad pula termasuk ajaran Islam. Bahkan, Islam telah merumuskan ketentuan-ketentuan yang dapat membatasi orang-orang dengan liar untuk memproklamirkan jihad*.


* Hasil Kajian Literasi Antar Mahasantri (Kalam)
Komunitas HIKAM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serba-Serbi Idul Adha di Ponpes Assalafi Al Fithrah Surabaya

Poligami dan Spiritualitas Dalam Konsep Pernikahan Islam

Islam Nusantara: Akulturasi Islam Dan Budaya Lokal