NKRI Vs Khilafah
NKRI VS KHILAFAH:
TEROR BUKAN ISLAMI ![]() |
| Sumber gambar: jalandamai.org.id |
Di era ini, khususnya yang dialami NKRI , banyak tragedi atau peristiwa yang dapat mengguncang ketenangan kalangan non muslim – muslim. Fenomena yang terjadi
ialah teror, kasus radikalisme bahkan ekstremisme, seperti munculnya
fraksi-fraksi yang menentang sistem negara dan selainnya. Atas tragedi-tragedi
ini, kaum muslim terkucilkan dan merasa bertanggung jawab atas kejadian yang
terjadi belakangan. Memang nampaknya yang memelopori dan melakukan kasus-kasus
ini ialah orang-orang muslim. Seperti, teror yang dilakukan oleh para muslim
dan mengakuinya sebagai jihad. Begitu pula, aksi-aksi radikal yang dilakukan
oleh fraksi-fraksi Islam, seperti (ingin) mendirikan khilafah. Karena mereka
menentang sistem pemerintahan dan kenegaraan NKRI.
Aksi-aksi demikian diakuinya sebagai
jihad karena menurut mereka, Islam tanpa jihad tidak akan mengalami
perkembangan dan tidak menyebar, sebagaimana yang dilakukan di era Rasulullah
SAW dan para khalifahnya yang melakukan jihad dalam memperluas wilayah Islam.
Selain itu menurut mereka,
orang-orang yang mendukung sistem NKRI, baik Pancasila atau UUD adalah orang
yang fanatik kebangsaan. Mereka telah terbutakan oleh fanatik semacam ini,
sehingga melupakan pedoman agung Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Karena,
mereka lebih setuju menjadi Pancasila dan UUD sebagai dasar negara dan pedoman
NKRI, bukan Al-Qur’an dan Sunnah. Padahal dengan terwujudnya Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai pedoman agung negara,
akan tetap menjamin kesejahteraan non muslim. Sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah SAW mempererat kaum Anshar dan Muhajirin, muslim dan non muslim
dalam sistem Islam.
Sebelum berbicara tentang kenegaraan
Indonesia, perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki empat pilar negara sebagai
pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar yang dimaksud adalah
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD. Seseorang yang telah tertanam dan
mencerminkan kehidupannya sesuai empat pilar tersebut, niscaya ia disebut
manusia Indonesia yang nasionalis atau berbangsa dan bernegara. Sebenarnya,
empat pilar tersebut berintisari pada satu pilar, yaitu Pancasila. Seakan satu
pilar ini layaknya seperti ibu yang melahirkan tiga pilar lainnya.
Aplikatifnya, Pancasila merupakan
pedoman utama atau filosofi negara yang dijadikan semcam kompas dalam
menentukan parameter undang-undang. Sedangkan, undang-undang adalah peraturan.
Bhineka dan NKRI hanyalah sebuah moto dan identitas negara Indonesia. Memang di
setiap suatu negara, memiliki dasar negara atau dasar filsafat negara (philosofische
grondslog) tersendiri. Perumusannya merupakan suatu yang sangat urgen dan
fundamental bagi suatu negara, agar dasar negara tersebut menjadi pedoman utama
atau sumber pokok yang mendasar. Dalam sistem negara Indonesia, Pancasila-lah
yang menyandang gelar-gelar ini. Karenanya, nama lain dari negara Indonesia
adalah negara Pancasila
Menurut Bahtiar Effendy, perseteruan
yang selalu menghiasi zona pemikiran politik Islam di Indonesia terpola dalam
tiga paradigma, yaitu paradigma fundamentalis (berkeinginan diterapkannya
syari’at Islam sebagai negara Islam), paradigma reformasis (hanya memasukkan
nilai-nilai substansial agama dalam sistem pemerintahan) dan paradigma akomodasionis
(kooperatif dengan pemerintahan yang ada). Sebagai jawaban permasalahn yang
diangkat, lebih tepatnya ialah paradigma fundamentalis, konsesus ormas-ormas
Islam menyetujui bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak bertentangan dengan
nilai-nilai keislaman. Dibuktikan, bahwa Pancasila yang merupakan pedoman utama
negara tidak keluar dari koridor substansi keislaman. Ketidak komprehensifnya
pemahaman atas teks-teks syar’i sebagai salah satu faktor terbentuknya ideologi
radikal, dapat dimentahkan oleh pemahaman bahwa seluruh esensi sila per-sila
dalam Pancasila sangat selaras dengan kandungan beberapa ayat yang
terdokumentasi dalam Al-Qur’an, bahkan didukungnya.
Asumsi yang menyatakan berdirinya
Al-Qur’an dan Sunnah sudah menjamin kesejahteraan muslim dan non muslim, tidak
dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Karena Indonesia adalah
suatu negara yang menghimpun segala manusia Indonesia yang berbeda-beda ras dan
agama, tidak hanya dihuni dan dibangun oleh front Islam, kaum nasionalis
sekuler pula ikut terlibat. Sejauh analisis, kesejehteraan bangsa Indonesia
lebih terlestari dengan sistem pemerintahan NKRI, bukan sistem Islam yang
diterapkan di zaman Rasulullah SAW. Meskipun demikian, etos Pancasila masih
mengilustrasikan roh Islam. Hanya saja, legalitas sistem negaranya secara tegas
bukan dikenal dengan negara Islam.
Orang-orang yang hendak membangun khilafah
islamiyah tidak menyadari bahwa sebenarnya negara Pancasila juga disebut dar
al-islam. Menjunjung tinggi Pancasila bukan berarti mengangkatnya sebagai
agama. Pancasila hanyalah sebuah prinsip fundamental. Tidak dapat menggantikan
agama dan tidak dapat pula dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Alasan lain membuktikan bahwa negara Pancasila tetap melestarikan kebebasan
manusia Indonesia muslim dalam menegakkan ajarannya, bahkan melindunginya
dengan undang-undang. Negara semacam ini dapat dinamai dar al-islam.
Islam
dan Pancasila, keduanya sama-sama mengangkat tinggi nilai kemanusiaan. Selain
itu, menentukan status sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara Islam,
dapat melalui sisi keamanan dan kebebasan penduduk muslim dalam menjalankan
syari’at Islam. Islam tidak perlu dilibatkan dalam sebuah sistem kenegaraan dan
pemerintahan. Islam bukan sebuah sistem, melainkan sebuah ajaran dan esensial.
Pemaknaan negara Pancasila dengan model bukan negara Islam namun masih
melestarikan ajaran keislaman adalah statement yang lebih mendekati rahmatan
lil ‘alamin. Sehingga, para intelektual Islam menyadari bahwa Pancasila
adalah ideologi yang syar’i
Beralih pada menelaah tragedi teror
yang beredar, banyak yang mengungkapkan statement “Islam Agama Terorisme”,
dikarenakan menurut mereka hanya orang-orang beragama Islamlah yang melakukan
tindakan teror. Memang, mengkristalnya tuduhan yang demikian lantaran tragedi-tragedi
teror yang beredar diakui pelaku tindakan tersebut adalah orang-orang muslim.
Menurut mereka, aksi yang telah dilancarkan adalah representasi dari jihad yang
disyari’atkan dalam Islam. Ideologi radikal sejenis ini terlahir dari embrio
pemahaman bahwa jihad merupakan bagian integral dan satu-satunya ajaran yang
ada di ajaran Islam. Tegas mereka, jihad adalah hal yang menerapkan pola-pola
militerisme dan selalu menyatakan perang itu suci. Namun, sebenarnya mereka
telah mensalahpahami pemaknaan mengenai jihad.
Jika diverifikasikan lebih mendalam,
teror bukanlah jihad. Konsep keduanya sangat jauh berlawanan. Teror adalah aksi
tanpa ada tanda, lebih jelasnya ialah secara tiba-tiba, sedangkan jihad adalah
semacam cara untuk membela diri lantaran telah diserang lebih dahulu. Sebagai
salah satu sumber ajaran Islam, Al Qur’an telah merumuskan ketentuan-ketentuan jihad,
sebagai berikut:
1.
Jihad hanya dapat dilakukan kepada orang-orang yang telah memulai perang
lebih dulu. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ
يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِين
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang
yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al
Baqarah: 190)
2.
Jihad hanya dapat dilancarkan terhadap orang-orang yang mendzalimi kaum
muslim dan mengusir mereka dari agama dan kampung halaman mereka. Bahkan
sebaliknya, kaum muslim dianjurkan berbuat baik dan adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangi kaum muslim, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ
اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahinah: 8)
3.
Jika terdapat kecenderungan dari pihak musuh untuk berdamai, maka lebih
diutamakan membantu usaha perdamaian mereka tanpa adanya peperangan. Allah
Ta’ala berfirman:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan jika mereka condong kepada
perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Anfal:
61)
4.
Martabat dan diri para tawanan perang hendaknya dipelihara. Allah Ta’ala
berfirman:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا .
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا
شُكُورًا
“Dan mereka
memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang
yang ditawan. Sesungguhnya kami
memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami
tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS.
Al Insaan: 8,9)
Dengan kerangka doktrinal jihad
sedemikian rupa, dapat dipahami bahwa Islam sendiri tidak mensyari’atkan aksi
teror secara liar. Al-Qur’an yang merupakan sumber pokoknya tidak sedikit-pun
merekomendasikannya. Mungkin, orang-orang muslim yang telah melakukannya, belum
memahami dengan totalitas mengenai pemaknaan jihad.
Jika
ditelusuri kembali, sebenarnya Islam adalah agama sempurna dan penuh dengan
kedamaian dalam ajarannya, dari dulu hingga sekarang. Hanya saja, terdapat
beberapa individual muslim yang belum mencapai taraf demikian. Artinya, mereka
belum mencerminkan nilai keislaman sepenuhnya, bahkan jauh berlawanan darinya.
Pengklaiman “Islam sebagai agama terorisme” tidak dapat dijadikan patokan,
hanya memandang satu sudut ilustrasi fakta bahwa yang melancarkan aksi teror
adalah orang-orang muslim sendiri, tanpa menelusuri lebih jauh ajaran yang
sebenarnya. Bercermin pada misi besar Rasulullah SAW yang seringkali
terlewatkan:
إنما بعثت لأتمم صالحي الأخلاق
“Saya
hanya diutus untuk menyempurnakan orang-orang memiliki akhlak.” (H.R Bukhari).
Penilaian
seharusnya berdasarkan sifat perindividu. Islam adalah sebuah ajaran atau agama
yang tentunya terdapat beberapa individual yang belum merealisasikannya, bukan
sebuah ras yang berkesan memukul rata seluruh karakter kaum muslim berdasarkan
hasil kesimpulan fisik. Orang baik atau yang jahat sama-sama ada yang
beridentitas muslim. Tera Islam tidak dapat dilibatkan dalam hasil sebuah
penilaian, namun hasil penilaian hanya tertuju pada kualitas individual dalam
mencerminkan ajaran Islam.
Sebagai
bukti yang berbicara kemurnian ajaran Islam, kandungan firman Allah Ta’ala:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ
عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui
tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Nahl: 125)
Menurut komentar al-Zuhaili mengenai
ayat ini, Allah Ta’ala menegaskan metode berdakwah tidak seharusnya
mengandalkan tindakan kekerasan ataupun teror. Melainkan, dengan hikmah atau
ilmu dalam berkhithab atau bercakap-cakap, bersikap lemah lembut atau beretika
dan nasehat atau pelajaran yang baik. Jika membantah, dibantah dengan bantahan
yang baik pula. Inilah yang dibutuhkan untuk menanamkan akidah dalam hati
seseorang.
Ayat
lain juga membunyikan:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ
قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ
ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ
وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ
إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ
أُوْلَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُتَّقُونَ [البقرة:177]
“Bukanlah menghadapkan
wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan
shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia
berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah
orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)
Dalam Syarh al-Arba’in,
Athiyah menegaskan bahwa kosa kata al-birr
yang dibunyikan dalam ayat di atas mengindikasikan bahwa segala sisi
syari’at terbangun atas dasar husn al-khulq atau etika.
Secara eksplisit, narasi ayat ini mengilustrasikan bahwa esensial husn
al-khulq adalah syari’at, baik kewajiban dan kesunnahan. Sehingga,
menghasilkan kesimpulan bahwa husn al-khulq atau segala budi pekerti
yang mulia menempati posisi sebagai ushul ataupun furu’.
Dari sini, kemurnian ajaran Islam
dipahami sebagai agama yang penuh dengan nuansa etika atau kelembutan dalam
bersikap. Begitu pula, dominansi dakwah penyebaran Islam lebih mengandalkan
etika, lemah lembut dan perkataan yang baik, bukan jihad atau kekerasan,
meskipun jihad pula termasuk ajaran Islam. Bahkan, Islam telah merumuskan
ketentuan-ketentuan yang dapat membatasi orang-orang dengan liar untuk
memproklamirkan jihad*.
* Hasil Kajian Literasi Antar Mahasantri (Kalam)
Komunitas
HIKAM

Komentar
Posting Komentar