Poligami dan Spiritualitas Dalam Konsep Pernikahan Islam
Poligami dan Spiritualitas
Dalam Konsep Pernikahan Islam
![]() |
| Sumber gambar: riauonline.com |
Dalam dunia Islam, sebuah konsep
pernikahan yang menginformasikan kaum laki-laki memiliki hak porsi empat istri,
telah mengakar sebagai syari’ah, dan tidak sebaliknya. Nash-nash syar’i-pun telah mendokumentasikan konsep pernikahan semacam ini, salah
satunya terekam dalam ayat Alqur’an yang berbunyi:
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak
yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. Al-Nisaa’: 3)
Akan
tetapi, konsep pernikahan demikian memberikan dampak keresahan bagi beberapa
kaum wanita. Karena menurut mereka, jarang sekali ditemukan seorang laki-laki
beristri lebih dari satu yang tidak memiliki kecenderungan (rasa cinta)
terhadap salah satu istrinya. Fenomena ini sangat memicu lahirnya pertentangan
dan keresahan dari pihak wanita, sehingga menimbulkan tumpangtindih dalam
kehidupan para manusia. Sebab, rasa cinta tidak dapat terbagi-bagi. Yang lebih
dipermasalahkan lagi, para penyongsong poligami berasumsi bahwa ayat ini
memperbolehkan atau menganjurkan kaum laki-laki untuk tidak setia. Padahal,
Islam dalam melahirkan syari’ah sangat memperhatikan pelestarian mashlahat para
mukallaf di dunia dan akhirat.
Akhirnya, pihak yang kontra
menganggap konsep pernikahan Islam atau ayat Al-Qur’an di atas tidak relevan
dengan konsep pelestarian mashlahat mukallaf yang telah mengkristal sebagai
maqashid syari’ah. Bahkan, berseberangan dengan karakteristik agama Islam, yaitu
agama salam atau perdamaian.
Pada
dasarnya, problematika demikian, poligami adalah sebuah rukhsah atau dispensai
Islam. Teropong Fiqh yang hanya menjangkau aspek lahir, menilai kecenderungan
rasa cinta sebagai aspek bathin. Sehingga, prasyarat keadilan dalam konsep
poligami hanya menyentuh perihal pembagian jatah (nafaqah bathin) dan kebutuhan
hidup (nafaqah lahir). Kewajiban dalam pembagian jatah-pun, masih di bawah
kadar kemampuan seorang suami. Memang, semuanya ini tergolong aspek lahir.
Dengan demikian, tolak ukur perasaan
cinta terbilang aspek bathin, dalam hukum Fiqh. Karena satu sisi menganggapnya
keluar dari kadar kemampuan dan sisi lain Fiqh tidak begitu memperhatikannya.
Parameter ini yang menjadikan Fiqh menyebutnya aspek bathin dan satu hal yang
dima’fu atau dispensasi.
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ
وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء:
129]
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-Nisaa’: 129)
Muara objek ayat
ini ialah cinta dan kecenderungan perasaan, menurut tafsir Ibn ‘Abbas.
Terbentuknya hukum poligami
berangkat dari hadits:
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ
وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ
لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
Dengan populasi wanita lebih banyak daripada populasi
laki-laki pada zaman akhir, sehingga bunyi hadits ini mengilustrasikan 50
wanita banding 1 laki-laki, konsep poligami diklasifikasi dalam kaedah al-masyaqqah
tajlibu al-taisir. Artinya, konsep pernikahan “laki-laki memiliki hak porsi
empat istri” termasuk rukhsah lantaran dampak masyaqqah yang akan
terjadi. Kesulitan atau masyaqqah-nya terletak pada bahwa laki-laki memiliki
kesulitan tidak dapat menahan gairah jima’nya di saat ia memiliki satu istri
yang sedang mengalami haidl, sehingga diperbolehkan beristri empat. Sedangkan kesulitan
bagi kaum wanita, diperkirakan tidak dapat memiliki pasangan atau akan
terlantarkan, seandainya seluruh kaum laki-laki beristri satu.
Selain
itu, Islam membangun hukum poligami bukan sia-sia, melainkan terdapat beberapa
hikmah yang dapat dipetik di sana. Di antaranya ialah:
1.
Pada umumnya, laki-laki pada umur 80 tahun masih bisa berproduksi, namun
perempuan hanya sampai memasuki umur 55 tahun sudah mengalami masa menopause.
2.
Dapat memperbanyak keturunan dan generasi Islam.
3.
Kemaslahatan rumah suami akan lebih terjaga dengan istri yang lebih dari
satu.
Akan tetapi, seluruh pemaparan di atas, baik yang
mengenai konsep keadilan dalam poligami dan yang perihal hikmah laki-laki
berhak porsi empat istri, masih belum menyentuh dilema kecenderungan perasaan
yang diberatkan oleh pihak kaum wanita. Karakter Fiqh yang hanya menjangkau
aspek lahir membuatnya menilai aspek bathin sebagai hal yang dima’fu. Para
pakar Fiqh-pun telah sepakat dengan maqalah:
الفقه يحكم بالظواهر لا يحكم
بالبواطن
Sehingga, dilema
semacam ini sangat memerlukan sebuah bidang ilmu yang dapat menjangkaunya,
yaitu Tasawuf. Bagaimana Tasawuf menjawabnya?
Tasawuf
sendiri mengakui bahwa cinta adalah sebuah perasaan yang dapat meleburkan
segala yang selain dicintai, sebagaimana ungkapan syekh al-Syibly. Bahkan, Abu
Abdullah al-Qursy menegaskan bahwa hekakat cinta adalah menyerahkan segala
dirinya kepada yang dicintainya, sehingga tidak tersisa sepersen-pun yang
dimilikinya.
Rasa
cinta yang istimewa dan totalitas seharusnya tertuju kepada yang selayaknya,
yaitu Allah Ta’ala. Menurut syekh al-Junaid, cinta kepada Allah Ta’ala ialah
menyerahkan segala diri seseorang dan mengunggulkan-Nya dari diri sendiri dan
segala yang dimilikinya, termasuk istri-istrinya. Syekh al-Jilany juga
mempertegas jikalau cinta yang sehendaknya kepada Allah Ta’ala bercerai-berai
lantaran cintanya yang berlebihan kepada anak atau keluarga, maka kekuasaan-Nya
yang akan bertindak. Allah Ta’ala adalah Yang Maha Cemburu. Jika segala yang
menghalangi kekasih-Nya telah ditiadakan dari hatinya dan ia bersabar, ia akan
mendapatkan keutamaan dan segala yang ditiadakan akan kembali tanpa
mempengaruhi cintanya kepada Allah Ta’ala. Kebahagiaannya akan merata di dunia
dan akhirat. Sangat jelas dalam Adab al-Suluk, judul babnya berbunyi
tidak ada cinta kecuali milik Kekasih Yang Maha Esa.
Maka, jika totalitas cinta kaum
laki-laki yang beristri empat telah terpendam dan menajam kepada Allah Ta’ala,
mereka tidak akan mengalami kecenderungan perasaan yang meresahkan istri-istri
mereka. Karena semua istrinya mendapatkan porsi keadilan yang sama, yaitu
mendapatkan kasih sayang dan kemesraan. Dengan demikian, kaum laki-laki akan
melakukan keadilan dhahiran wa bathinan. Sedangkan kaum wanita juga
menerima fenomena poligami dengan lapang dada, karena suami mereka yang tidak
bercenderung pada satu pihak dan tidak mengunggulkan salah satu istri-istrinya.
Namun, bukankah seseorang yang telah
dikuasai oleh cinta kepada Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk menikah,
apalagi berpoligami? Cinta atau mahabbah juga disebut sebuah perasaan yang
saling merasakan antara dua belah pihak, selaras dan kecocokan. Jika cinta
terobjek kepada Allah Ta’ala, maka rasa cinta tersebut akan mendorongnya untuk
bertindak segala yang sesuai ridlo-Nya. Ia tidak akan merusak pranata hukum
keadilan dan hukum hikmah dalam berpoligami yang merupakan syari’at-Nya.
Di sisi lain, diungkapkan bahwa
seseorang yang semakin tinggi tingkat ketaqwaannya, semakin tinggi pula tingkat
kesyawatannya. Memang, syahwat adalah fitrah kemanusiaan yang dianugerahkan
oleh Tuhan dan tidak dapat dihilangkan, namun dapat dikendalikan. Alasan
terbangunnya statement ini, perspektif al-Qurthubi ialah syahwatnya seseorang
yang shalih justru lebih menggumpal. Karena ia tidak pernah menuruti gairah
syahwatnya. Sehingga, ia terdorong untuk menikah yang merupakan jalan
satu-satunya yang dapat mengobati syahwatnya yang telah menginfeksi, secara
halal. Didukung oleh Abu Bakr al-Warraq, bahwa segala syahwat apapun dapat
memperkeras hati, kecuali jima’. Jadi, dorongan menikah bagi orang orang-orang
shalih sangat berbeda dari yang lain.*
* Hasil Kajian Literasi Antar Mahasantri (Kalam)
Komunitas
HIKAM

Komentar
Posting Komentar